Kamis, 16 Juni 2016

Sampaikan Di Orang Tua Anda Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Berikut Penjelasannya.


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN. 

Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurusi sendiri tidak ada perwakilan atau bahkan calo, system penerbitan sertifikat malah lebih mudah. 

 " Pertama, datang ke loket BPN, nantinya diberi barcode atau PIN. Apabila ketemu si A, si B, ya kita susah (mencarinya), " papar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016). 

Ia menjelaskan, apabila beberapa orang mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sebagian dana, minta buktinya. 

Pasalnya, semuanya besaran biaya service pertanahan telah diatur dalam Ketetapan Pemerintah (PP) Nomor 128 Th. 2015 tentang Type Penerimaan Negara Bukanlah Pajak (PNBP). 

PP ini jadi standard biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah, yaitu Rp 50. 000. 

Saat beberapa orang sudah peroleh barcode atau PIN, harusnya administrasi selesai optimal tujuh hari. Apabila pada hari ke-8 belum selesai, beberapa orang bisa menyampaikan kembali ke BPN. 

 " Kami bisa lacak karena itu ada barcode dengan cara online. Oleh karena itu, apabila beli tanah, ajukan pertanyaan BPN, " tutur Ferry. 

Oknum BPN 

Selain itu, terkait ada oknum BPN yang memohon sebagian biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menyebutkan akan memberi sanksi. 

Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurutnya, masuk dalam grup k0rupsi dan harus selekasnya ditindak. 

Karena itu, Ferry mengimbau beberapa orang agar tidak lagi pikirkan negatif permasalahan BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu lama. 

 " Apabila kita terus-menerus pikirkan BPN lama mengurusiinya, itu tanda-tanda orang yang umumnya hindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, selekasnya dan jangan sampai diwakili, " ucap Ferry. 
Sumber : kompas. com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog