Rabu, 11 Januari 2017

Setelah Diperiksa, Inilah Motif Bambang Tri Membuat Buku Jokowi Undercover


Bambang Tri, penulis buku Jokowi Undercover mengakui menulis buku kontroversi itu hanya ingin membuat suatu hal yang berbeda.

Hal semacam itu diutarakan Bambang Tri waktu diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri soal motif pembuatan buku.

" Motif yang dia sampaikan, dia ingin berbuat suatu hal yang berbeda. Pernyataan dia kami dalami, " jelas Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, Rabu (11/1/2017).

Martinus menambahkan penyidik tidak pengejar pengakuan dari Bambang Tri, tetapi mengejar fakta.
Pernyataan Bambang Tri akan tetap dituangkan dalam BAP, tetapi penyidik tetap melakukan kroscek serta pengembangan di lapangan.

" Kami tak yakin begitu saja dengan pernyataan dia, kami tetap lakukan kroscek dari apa yang di sampaikan, " imbuhnya.

Seperti di ketahui, setelah berstatus tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian serta berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover, Bambang Tri segera dibawa dari Blora ke Jakarta untuk ditahan.

Bambang resmi ditahan pada ‎Jumat (30/12/2016) silam, sepanjang ditahan di Polda Metro dengan status tahanan titipan, Bambang baru satu kali dijenguk oleh keluarganya pada Kamis (5/1/2017).

Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat ‎Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras serta Etnik.

Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta pasal 207 KUHP mengenai penghinaan pada penguasa negara

‎Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti diantaranya‎ perangkat computer, handpone tersangka, ‎flashdisk,
Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.

Ikut disita juga ‎dokumen data Jokowi waktu Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, serta KPUD Surakarta. Pada dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor serta Cyber Crime.

‎Terpisah, atas buku ini, Michael Bimo juga mempolisikan Bambang Tri ke Bareskrim
atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII‎/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.

Baca Juga : Inilah 3 Status Tersangka yang Menanti Rizieq Shihab

Selain Michael Bimo, mantan Kepala BIN, Hendropriyono juga melaporkan Bambang Tri atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah ke Polda Metro. Saat ini laporan itu dilimpahkan serta ditangani oleh Bareskrim Polri.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog