Senin, 05 Desember 2016

4 Cara Klaim Asuransi Kesehatan Agar Tidak Ditolak

bagaimana agar klaim Asuransi Kesehatan diterima? Ada 4 hal yang Anda sebagai peserta asuransi perlu cermati.

Siapa yg tidak geram saat klaim asuransi kesehatan tidak diterima.

“Sudah bayar premi mahal – mahal, eh waktu mau klaim pihak asuransi tak bisa mengganti karena berbagai argumen”, demikian keluhan beberapa pemegang polis yang klaimnya tidak berhasil.

Itu keluhan yang lumrah. Lantaran waktu mengambil asuransi, tak ada se-orang pun yang ingin klaimnya ditolak.

Bagaimana agar klaim Anda diterima?

Saya melakukan evaluasi atas klaim – klaim rekan serta pembaca situs (blog) yang ditolak.

Saya temukan kalau banyak klaim tidak diterima lantaran memang pengajuan dan dokumen tidak sesuai dengan kriteria yang diputuskan dalam polis.

Ketetapan dalam Polis yaitu landasan hukum yang harus dipenuhi oleh pemegang polis serta perusahaan asuransi.

Masalahnya, banyak peserta asuransi yg tidak membaca polis dengan baik.

Di bawah ini poin – poin utama yang perlu Anda perhatikan dalam polis agar klaim asuransi kesehatan di terima.

1. Masa Tunggu Klaim Asuransi Kesehatan 

Asuransi kesehatan mensyaratkan ada masa tunggu (grace period).

Selama dalam masa tunggu, tertanggung tak diperkenankan ajukan klaim. Umumnya masa tunggu yaitu 30 hari atau 60 hari mulai sejak polis di setujui.

Umpamanya, polis di setujui 1 Mei 2015. Dengan masa tunggu 30 hari, klaim Anda baru bisa di terima sesudah 30 hari dari tanggal 1 Mei itu, yaitu mulai tanggal 31 Mei 2015.

Jadi, bila Anda atau anggota keluarga ada yang rawat inap di saat grace period, umpamanya tanggal 10 Mei 2015 (memakai contoh di atas), jadi klaim tidak akan di terima oleh asuransi.

Pastikan Anda tahu berapa lama masa tunggu asuransi kesehatan.

Karenanya juga, makin cepat Anda ajukan asuransi kesehatan makin baik. Karena waktu polis di setujui, Anda belum langsung dapat mengklaim sebelum masa tunggu dilalui.

2. Bukan Penyakit yang Tak Ditukar di Th. Pertama 

Tak semua penyakit miliki masa tunggu 30 hari atau 60 hari. Ada penyakit – penyakit yang masa tunggunya lebih lama, yakni 12 bln..

Saya ambil contoh asuransi kesehatan Prudential yang mencantumkan 19 penyakit spesifik yang baru dapat diklaim tertanggung sesudah 12 bln. mulai sejak polis di setujui.

Asuransi Kesehatan Prudential
Jika klaim penyakit – penyakit ini sebelum 1 th. mulai sejak polis di setujui, klaim Anda bakal tidak diterima.

3. Bukan Pre – Existing Condition 

Pre-existing condition yaitu ketetapan asuransi kesehatan yang menyebutkan peserta menderita penyakit atau keadaan yang sudah ada sebelumnya.

Bisa diliat di gambar di atas tentang ketetapan Pre-Existing Condition yang saya ambil dari brosur Asuransi Kesehatan Prudential.

Pihak asuransi tidak akan membayar apa pun dalam soal tertanggung memiliki pre-existing condition.

Jadi, semua penyakit yang sudah diderita tertanggung saat sebelum polis asuransi kesehatan di setujui tidak akan dijamin oleh asuransi.

4. Penuhi Syarat Rawat Inap 

Pengajuan mesti penuhi syarat rawat inap. Syaratnya paling tidak penuhi ketetapan :

Pertama, definsi rumah sakit serta klinik sesuai yang diputuskan pihak asuransi.

Pastikan Anda membaca serta memenuhinya ketika rawat inap. Lantaran bila rumah sakit atau klinik tempat Anda bermalam tidak sesuai ketentuan, klaim akan tidak diterima.

Ke-2, ketetapan apa yang dimaksud rawat inap.

Di tiap-tiap asuransi berbeda – beda mengenai berapa hari tertanggung mesti masuk rawat inap yang dapat diserahkan klaimnya.

Ada asuransi yang mensyaratkan minimum 2 hari rawat inap baru dapat klaim. Namun, ada asuransi lain yang mensyaratkan 1 hari rawat inap telah dapat klaim.

Ketetapan ini harus Anda pastikan didalam polis.

Kesimpulan 

Klaim tidak diterima itu menyakitkan. Saya pernah merasakannya sendiri.

Bagaimana agar klaim diterima? Anda mesti mengerti ketentuan dalam polis asuransi karena itu merupakan dasar pembayaran klaim.

Ada 4 hal yang Anda mesti pastikan agar klaim biaya kesehatan tertanggung dibayar perusahaan asuransi. Mudah-mudahan membantu!
Share:

2 komentar:

Arsip Blog